Komnas Ham-LPSK berkoordinasi lindungi saksi kasus Cebongan

komisi nasional hak asasi manusia mau berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban agar memberikan perlindungan pada 31 tahanan yang merupakan saksi persentasi penembakan di lembaga pemasyarakatan kelas iib cebongan, sleman, daerah istimewa yogyakarta.

ke-31 tahanan itu usah mendapatkan perlindungan sebab mereka merupakan saksi berguna persentasi penembakan oleh kelompok bersenjata dan menewaskan empat tahanan pada lembaga pemasyarakatan (lp) kelas iib cebongan, sabtu (23/3) dini hari, kata ketua komisi nasional (komnas) hak asasi manusia (ham) siti noor laila pada yogyakarta, kamis.

menurut dia usai berhadapan gubernur daerah istimewa yogyakarta (diy) sri sultan hamengku buwono x, para tahanan itu usah dilindungi sebab mereka merasa cemas serta khawatir pada keselamatan jiwanya pascapemeriksaan untuk saksi oleh polda diy.

para tahanan itu merasa takut juga takut kalau keterangan dan diberikan terhadap penyidik polda diy akan mengancam jiwanya. mereka khawatir dan khawatir apabila nanti sebagai sasaran penembakan oleh kelompok bersenjata itu, katanya.

ia menungkapkan pertemuan komnas ham melalui sultan agar menyampaikan beberapa konfirmasi atas penyerangan juga penembakan dan menewaskan empat tahanan titipan polda diy di lp cebongan termasuk kronologi serta penanganannya.

pemerintah diy dan menyatakan hendak langsung mengembalikan keamanan wilayah pascakasus cebongan tergolong melindungi warga nusa tenggara timur (ntt) pada yogyakarta makanya mampu menjalankan aktivitasnya seperi biasa, katanya.

menurut dia, komnas ham juga telah memberikan Satu proyektil pada polda diy. proyektil itu ditemukan dalam sel lp cebongan ketika dibersihkan oleh sipir.

komnas ham dan hendak mengatakan pilihan konfirmasi dan temuan terkait dengan angka cebongan kepada markas besar (mabes) polri juga tni. komnas ham dan ingin menyampaikan temuan adanya rasa takut 31 tahanan yang menjadi saksi angka itu, katanya.

Informasi Lainnya: