KPAI minta tayangan berisi kekerasan anak dihentikan

komisi perlindungan anak indonesia (kpai) membayar stasiun televisi agar menghentikan tayangan dan mengajarkan kekerasan di putri. ada pilihan sinetron komersial yang memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan juga selama produk utama ketika anak-anak belum tidur.

dari pagi sampai malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tidak menyadari bahwa keuntungan tersebut membawa dampak buruk terhadap anak-anak, kata wakil ketua kpai, apong herlina, saat mengadakan jumpa media, di kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).

anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan tersebut. berdasarkan nurvina alifa, koordinator divisi advokasi dan kampanye remotivi, yang paling fatal, bila ada justifikasi kepada kekerasan.

misalnya ketika diperlakukan tak adil, berkonflik dengan teman, serta menyaksikan orang yang lemah, katanya.

Informasi Lainnya:

nurvina memberi contoh dalam salah Salah satu sinetron dan ia teliti, si biang kerok cilik, di mana terdapat 49 adegan kekerasan di tujuh episode selama kurun masa 24-30 desember kemarin.

43 adegan di antaranya merupakan kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang serta menjambak.
85 kalimat dalam episode yang ia teliti pun mengandung kekerasan kekerasan verbal yang berupa hinaan, makian, serta ancaman.

secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru ketika penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka untuk pelaku, papar nurvina.

dalam pertemuan tersebut, kpai pun mengatakan sikap mereka melalui menyewa stasiun televisi menghentikan tayangan dan ada kandungan unsur kekerasan.

mengajak berbagai penanggung jawab kepentingan dalam industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) agar berkomitmen mengedepankan kepentingan pasling baik putri selama memproduksi tayangan televisi, papar herlina.

nina armando daripada komisi penyiaran indonesia pun menyewa kaum orang tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi meski acara itu berlabel agar anak maupun semua umur.

selain itu, kpai pun menyarankan kaum perusahaan promo agar tidak menempatkan promo produk mereka di siaran televisi dan ada kandungan zat kekerasan di putri.

penempatan promo pada siaran yang mengandung zat kekerasan mampu merupakan pencitraan yang buruk kepada perusahaan tersebut, papar herlina.