status internasional Bandara Lombok perlu ditinjau

anggota komisi v dpr ri josef a. nae soi menyatakan status internasional selama bandara internasional lombok (bil) usah ditinjau karena sampai sekarang belum mengikuti kriteria dunia, seperti tidak dapat didarati pesawat sulit sejenis boeng 747.

kalau tersebut belum memenuhi harapan harus ditinjau ulang, kalau tetap ingin digunakan mesti memenuhi kriteria intrnasional. sebab tersebut pt angkasa pura i mesti membuat `company operation manual` (com) juga ini harus dienuhi, katanya di ketika rapat dengan jajaran pt angkasa pura i selama bandara internasional lombok selama praya, kabupaten lombok tengah, senin.

karena itu, ujarnya, landasan pacu bil mesti segera dibangun agar memenuhi kriteria internasional tersebut juga menurut uu no. 1/2009 tentang penerbangan, pembangunan landasan pacu bandara tersebut adalah tugas negara.

sementara tersebut anggota komisi v dpr lainnya, yoseph umardani menyoroti soal keamanan penerbangan. jangan hingga terulang tinggal kasus kecelakaan pesawat lionair, apapun apakah kasus tersebut akibat kesalahan manusia ataupun sebab kurangnya fasilitas keselamatan penerbangan.

Informasi Lainnya:

saya ingin penyebab kejadian selama bali dipelajari supaya kasus serupa tak terulang. selama hal ini alat keselamatan penerbangan adalah prioritas. dengan kejadian dalam bali dunia menyoroti kta, katanya.

ketua tim komisi v dpr ri h muhidin muhamad said menungkapkan, kehadiran bil dibuat bandara internasional baru banyak dikeluhkan warga. mengenai dengan perpanjangan landasan pacu bandara ini sudah diinstruksikan langsung dengan presiden susilo bambang yudhoyono tergolong pembangunan terminal haji.

ini dan mesti kita ambil apakah sudah diselenggarakan oleh pt angkara pura dan bagaimana langkah agar menyelesaikannya, katanya.

mengenai keberadaan pernyataan salah asli anggota komisi v perihal perlunya ditinjau ulang status internasional dalam bil, dia menungkapkan, itu tidak perlu, namun kalau bil merupakan bandara internasional, dengan begini konsekuenasinya fasilitas itu mesti dipenuhi dengan pt angkasa dibuat operator bandara.

mengenai perpanjangan landasan pacu masih ada permasalahan, karena banyak peraturan presiden yang mengatakan kiranya semua bandara dan dijalankan oleh badan usaha milik negara (bumn), negara selama keuntungan ini kementerian perhubungan tak dapat mengeluarkan dana agar keinginan itu, ujarnya.

karena itu, kata muhidin, pihaknya mau meminta terhadap menteri perhubungan dan menteri bumn agar sesegera mungkin memperpanjang landasan pacu bil pas dangan instruksi presiden.