Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum juga ham ri denny indrayana mengatakan, pelaku pembunuhan empat tahanan selama lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, pada 23 maret silam, harus dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum mesti diselenggarakan secara adil, tegasnya dalam kupang, senin.

denny indrayana berada dalam kota kupang, nusa tenggara timur selama rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah selama cebongan, dan menewaskan empat tahanan, masing-masing yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) serta gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni aksi kriminal. sebab tersebut harus ditindak sesuai aturan hukum yang ada.

Informasi Lainnya:

dia mengatakan, selama kondisi ini, penagakan hukum mesti benar-benar ditegakan. di peradilan mana saja, ujarnya, kaum pelaku ingin diadili serta mesti tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

kemanterian hukum serta ham ri, lanjut dia, akan selalu mengakibatkan proses peradilan para pelaku insiden itu, agar tetap mengedepankan ajaran hukum yang ada.

peradilan militer yang hendak mengadili para tersangka, mesti terbuka juga transparan, supaya mencegah munculnya sejumlah persoalan ikutan baru.

terkait pola pengamanan selama lp pascakejadian itu, denny menyatakan baru memerlukan evaluasi yang lebih mendalam agar melakukan pengamanan.

menurut dia, kaum sipir ingin terserah dibekali melalui sejumlah pelatihan untuk dapat mengantisipasi serta menghalau sederat penampilan seperti penyerangan selama lp cebongan. dia menyampaikan, kaum sipir dapat dimungkinkan untuk membeli senjata api di kondisi tertentu.