Legislator: utamakan unsur perlindungan dalam RUU PPILN

anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah untuk mengutamakan unsur perlindungan dalam revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia selama luar negeri (ppiln) untuk memberi perlindungan optimal kepada pekerja migran.

judulnya saja sudah perlindungan pekerja indonesia di luar negeri dengan demikian pasal-pasal yang mesti diutamakan mesti mencakup aspek perlindungan terhadap tenaga kerja, kata eva selama acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran tentang revisi ruu perlindungan pekerja indonesia pada luar negeri (ppiln) dalam gedung lkbn antara, jakarta, rabu.

eva mengatakan dirinya sejauh ini tidak puas melalui hasil ternyata daripada pembicaraan ruu ppiln antara dpr serta pemerintah, apalagi ada 58 persoalan yang hilang di mendaftar inventarisasi masalah (dim) mengenai aspek perlindungan pekerja migran.

saya tak puas dengan dim dari dpr, namun saat saya memperoleh dim daripada pemerintah lebih tidak puas lagi. tersebut sebab banyak 58 hal daripada dim dan hilang, dimana itu memuat aspek-aspek perlindungan hukum bagi kaum pekerja migran, ujarnya.

Informasi Lainnya:

terkait hal itu, dia menungkapkan, pemerintah berargumen bahwa perlindungan kepada tenaga kerja bisa merujuk pada uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

selanjutnya, anggota panja ruu ppiln tersebut mengatakan bahwa pembicaraan ruu tersebut diantara pemerintah dan dpr sempat berjalan alot sebab kedua bagian berbeda aspirasi tentang judul ruu itu.

anggota panja menginginkan judul seperti yang diusulkan dpr, yaitu mengutamakan kata perlindungan, tapi pemerintah mau menggunakan tutur penempatan selama judul ruu tersebut.

argumen daripada kemenakertrans kiranya aspek perlindungan bagi pekerja migran nantinya hendak dimasukkan dalam pasal-pasal dibawah. padahal, pada undang-undang dikatakan judul itu menggambarkan isi utama daripada pasal jadi, jika papar `penempatan` diutamakan, mampu jadi penempatan pekerja migran tanpa perlindungan dari negara, katanya.

sepertinya kemenakertrans tidak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. dari judul undang-undang saja telah tak mampu melindungi, tutur eva menambahkan.

dia menekankan kiranya pemerintah sudah wajib berperan melindungi setiap warga negara indonesia, terlebih kaum pekerja migran, dengan pembuatan dan implementasi undang-undang.

saya mengakibatkan untuk pemerintah tinggal berperan dalam memberi perlindungan juga kesejahteraan pada pekerja migran indonesia melalui menyediakan mekanisme yang menarik dan tidak menjebak, katanya.

oleh sebab tersebut, dia berharap kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (kemenakertrans) mampu memperbaiki etika kerja pada menangani hal-hal yang berhubungan dengan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di luar negeri.

misalnya, dia menyarankan kemenakertrans supaya melakukan sertifikasi terhadap perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) sebab dia menilai kini ini banyak pjtki nakal.

selama ini, saya lihat kinerja pjtki yang buruk justru menyumbang masalah maka pemerintah mesti terserah berperan juga tidak semuanya menyerahkan masalah perlindungan pekerja migran pada mereka, ujarnya.

dalam keuntungan ini, kemenakertrans mesti mengawasi pjtki melalui ketat. lalu, pjtki lah dan bertugas melayani kemenakertrans, juga bukan sebaliknya, papar eva.

sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno mengatakan kiranya prinsip utama pada revisi ruu tersebut adalah meningkatkan minimnya perlindungan di uu tenaga kerja yang berlarut.

dalam undang-undang yang lama tersebut kebanyakan hanya membuat soal penempatan dan mengesampingkan perlindungan. akibatnya dalam praktik, pemerintah menyerahkan perlindungan tki kepada bagian swasta dan tergolong memberi perlindungan sangat lemah, ujarnya.